Jakarta, CNBC Indonesia - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak rencana pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir kargo dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penolakan ini didasarkan karena hubungan pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi atau platform adalah hubungan kerja.
Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan hubungan antara pengemudi dan perusahaan platform merupakan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 1 ayat 15.
Menurutnya, hubungan kerja tersebut telah memenuhi tiga unsur utama, yakni pekerjaan, upah, dan perintah. Ketiga unsur tersebut semuanya telah ada dalam aplikasi pengemudi ojol.
"Unsur pekerjaan berupa pengantaran penumpang, barang dan makanan. Unsur upah adalah dalam bentuk pendapatan yang diperoleh dari setiap order yang diselesaikan. Unsur perintah dalam bentuk suspend dan putus mitra bila order tidak dijalankan pengemudi ojol," ujar Lily dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (7/7/2026).
Selain itu Presiden Prabowo pada May Day lalu berkomitmen melindungi pengemudi ojol dengan Perpres 27/2006 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online. Perpres itu seharusnya mencakup semua pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo yang disebut sebagai pekerja yang bekerja di sektor transportasi online.
Kemudian pada Juni lalu di sesi International Labour Conference (ILC)) ke-114 di sidang ILO, Kementerian Ketenagakerjaan telah setuju pengesahan Konvensi ILO 193 mengenai Pekerja Platform yang mencakup pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo.
Untuk itu dalam memastikan pelindungan hukum dan terpenuhinya hak pekerja bagi pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo, pemerintah harus segera ratifikasi Konvensi ILO 193 Pekerja Platform dan Kementerian Ketenagakerjaan serta Komisi IX DPR untuk memasukkan pengemudi ojol sebagai pekerja dalam revisi UU Ketenagakerjaan yang baru.
Jadi pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo tidak membutuhkan fasilitas pinjaman berupa KUR seperti yang diiming-imingi oleh Menteri UMKM. Pengemudi ojol butuhkan adalah pengakuan sebagai pekerja agar kami mendapat hak pekerja berupa upah minimum yang layak (UMP) agar kami mendapatkan kepastian pendapatan setiap bulannya.
Insentif pajak juga tidak berpengaruh pada pendapatan kami karena di bawah standar upah minimum yang tidak kena pajak karena rata-rata pendapatan pengemudi adalah Rp 100.000 per hari (di bawah aturan Penghasilan Tidak Kena Pajak-PTKP, di bawah Rp 4.500.000 per bulan). Pendapatan di bawah standar UMP ini telah berlangsung lama.
Kategori sebagai UMKM ini justru malah membuat platform melepaskan tanggung jawabnya dari kewajibannya untuk memberikan hak pekerja bagi pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo.
"Hak pekerja yang diabaikan platform selama ini adalah upah minimum (UMP), jam kerja 8 jam, THR, upah lembur, cuti haid dan melahirkan, dukungan pekerja disabilitas, jaminan sosial, membentuk serikat pekerja, perundingan dan perjanjian kerja bersama," tegasnya.
Baca artikel CNBC Indonesia "Serikat Buruh Tolak Ojol Jadi UMKM, Mengaku Tidak Butuh KUR" selengkapnya di sini: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260707163440-37-748869/serikat-buruh-tolak-ojol-jadi-umkm-mengaku-tidak-butuh-kur
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI)
Selasa, 07 Juli 2026
Serikat Buruh Tolak Ojol Jadi UMKM, Mengaku Tidak Butuh KUR
Rabu, 22 Oktober 2025
SPAI Desak Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Ojol
Menurut Lily, regulasi ini penting karena selama ini platform justru berlomba-lomba memeras pengemudi ojol, taksol dan kurir.
22 Oktober 2025 | 12.33 WIB
SERIKAT Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online. Pada pembukaan sidang kabinet, Senin, 20 Oktober 2025, Prabowo ingin penyedia transportasi online membangun bisnis yang sehat.
Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan mendukung rencana Prabowo yang ingin memberi pelayanan terbaik bagi para pekerja platform seperti ojol, taksol dan kurir.
“Untuk mewujudkan komitmen tersebut dan mendatangkan kesejahteraan, kami mendesak Presiden untuk memastikan hal itu terjadi dengan mengesahkan Peraturan Presiden,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Lily mengatakan regulasi itu setidaknya mengatur mengenai status sebagai pekerja, upah dan pendapatan yang layak setara upah minimum, jam kerja 8 jam dan manusiawi, waktu dan hari istirahat, Tunjangan Hari Raya (THR), jaminan sosial. Selain itu, regulasi ini juga memuat hak maternitas seperti cuit haid dan melahirkan, hak membentuk serikat pekerja, hak berunding dan perjanjian kerja bersama. “Agar tidak dikenai sanksi suspend dan putus mitra sewenang-wenang,” katanya.
Menurut Lily, regulasi ini penting karena selama ini platform justru berlomba-lomba memeras pengemudi ojol, taksol dan kurir. Pemerasan itu terjadi dengan berbagai cara seperti potongan platform yang tinggi hingga 70 persen, skema tarif hemat, double order, slot, hub, argo goceng, prioritas, dan skema lainnya.
Lily mengatakan program dan skema seperti itu justru menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan pada ujungnya akan merugikan para pengemudi ojol dengan pendapatan rendah dan tidak layak di bawah upah minimum. Dia mengatakan, pendapatan ojol rata-rata hanya mendapatkan Rp 50 ribu – Rp 100 ribu per hari.
“Selain itu juga memaksa pengemudi ojol untuk bekerja 12 hingga 18 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa waktu istirahat yang sangat rawan terjadinya kecelakaan kerja di jalan raya,” kata dia.
Lily menambahkan, akar masalah lain adalah semua platform masih menerapkan hubungan kemitraan yang membuat persaingan tidak sehat karena platform tidak mau tunduk pada aturan hukum ketenagakerjaan. Dengan demikian, kata Lily, masing-masing platform membuat aturan main sendiri untuk menimbun keuntungan semaksimal mungkin dengan ongkos seminimal mungkin.
Sebelumnya, Prabowo mengatakan pemerintah terus berdiskusi dengan perusahaan ojek online untuk mencari jalan tengah untuk pengemudi. Prabowo juga menyinggung dua perusahaan transportasi online besar, tanpa menyebut merek.
Menurut Prabowo, saat ini jumlah pengemudi ojek online di dua perusahaan itu mencapai empat juta dengan dua juta pengusaha UMKM. “Jadi enam juta orang hidup dari masalah ini,” katanya.
Sumber:
https://www.tempo.co/ekonomi/spai-desak-prabowo-terbitkan-perpres-perlindungan-ojol-2082095
Jumat, 31 Mei 2024
Driver Ojol Teriak Menolak Tapera, Curhat Dieksploitasi Habis-habisan
Intan Rakhmayanti, CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Penetapan tabungan perumahan rakyat (Tapera) menjadi isu hangat akhir-akhir ini. Pasalnya, Tapera akan memotong gaji pekerja di Indonesia sebesar 3%.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.
Pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib mengikuti ketentuan Tapera.
Aturan itu berlaku bagi pekerja perusahaan maupun mandiri atau freelance. Bagi pekerja perusahaan, gaji dipotong 2,5% dan 0,5% ditanggung pemberi kerja. Sementara pekerja mandiri menanggung penuh potongan 3%.
Hal ini membuat sopir ojek online (ojol) ketar-ketir menunggu nasib mereka. Pasalnya, sopir ojol dan kurir online berstatus mitra, bukan pekerja tetap di perusahaan transportasi online.
"Terus terang sih kami makin bingung dengan kebijakan pemerintah akhir-akhir, tapi kami belum ada pembicaraan apa-apa, karena selama ini ojol dan taxol selalu di tempatkan pada ketidakjelasan status ketenagakerjaan jadi kami membacanya sebagai sebuah kebijakan yang tidak untuk kami," kata Ketua Umum Asosiasi Driver Online, Taha, dalam pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Jumat (31/5/2024).
Lebih lanjut, Taha mengatakan jika Tapera nantinya diwajibkan kepada sopir ojol dan taxol, pihaknya menegaskan tidak setuju.
"Udahlah selama ini dieksploitasi habis-habisan oleh perusahaan aplikasi, masa pendapatan dipotong lagi 3%," ia menegaskan.
Seirama dengan itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menegaskan pihaknya menolak potongan Tapera karena membebani pengemudi angkutan online di tengah ketidakpastian pendapatan yang makin menurun.
Menurut dia, seharusnya potongan dibebankan kepada aplikator yang telah memotong penghasilan driver ojol dan taxol antara 30%-70% yang melebihi batas aturan potongan 20%.
"Selama ini kami terpaksa membayar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan karena status mitra. Sehingga aplikator terbebas dari kewajiban untuk membayar iuran tersebut," curhatnya.
"Seharusnya dalam situasi kenaikan harga-harga yang makin mahal, pemerintah memberikan subsidi perumahan bagi pekerja untuk meringankan kebutuhan ekonomi," ia meneruskan.
Lily juga menuntut pemerintah untuk melibatkan aspirasi publik sebelum membuat keputusan. Sehingga mulai dari proses hingga akhir, aturan tersebut mendatangkan manfaat bagi rakyat, termasuk pekerja transportasi online.
Penjelasan Kemnaker
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan hingga kini belum menentukan apakah Tapera akan diwajibkan bagi mitra sopir ojol dan taxol.
"Untuk ojol saat ini kami di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang susun regulasi teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers yang digelar KSP, Jumat (31/5/2024).
Indah mengatakan Kemnaker tengah menjalankan public hearing untuk mengharmonisasikan Permenaker pekerja ojol dan platform.
"[Public hearing] tentang penting atau tidak masuk [pekerja ojol] masuh skema Tapera. Sekarang saya belum bisa jawab," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner dan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan pekerja ojol dan kurir online ini belum masuk dalam aturan sebelumnya.
Untuk itu, Heru mengatakan nantinya menjadi kewenangan BP Tapera untuk mengatur terkait kepersetaan mandiri, yakni para pekerja bukan penerima upah, termasuk di sektor formal seperti sopir ojol dan kurir online.
"Kriterianya yang penting penghasilannya di atas upah minimum. Di bawah itu nggak wajib, tapi kalau ada sukarela ya kita terima," ia memungkasi.
Sumber: