Rabu, 22 Oktober 2025

SPAI Desak Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Ojol

Menurut Lily, regulasi ini penting karena selama ini platform justru berlomba-lomba memeras pengemudi ojol, taksol dan kurir.


22 Oktober 2025 | 12.33 WIB



SERIKAT Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online. Pada pembukaan sidang kabinet, Senin, 20 Oktober 2025, Prabowo ingin penyedia transportasi online membangun bisnis yang sehat.


Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan mendukung rencana Prabowo yang ingin memberi pelayanan terbaik bagi para pekerja platform seperti ojol, taksol dan kurir.  


“Untuk mewujudkan komitmen tersebut dan mendatangkan kesejahteraan, kami mendesak Presiden untuk memastikan hal itu terjadi dengan mengesahkan Peraturan Presiden,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 21 Oktober 2025. 


Lily mengatakan regulasi itu setidaknya mengatur mengenai status sebagai pekerja, upah dan pendapatan yang layak setara upah minimum, jam kerja 8 jam dan manusiawi, waktu dan hari istirahat, Tunjangan Hari Raya (THR), jaminan sosial. Selain itu, regulasi ini juga memuat hak maternitas seperti cuit haid dan melahirkan, hak membentuk serikat pekerja, hak berunding dan perjanjian kerja bersama.  “Agar tidak dikenai sanksi suspend dan putus mitra sewenang-wenang,” katanya.


Menurut Lily, regulasi ini penting karena selama ini platform justru berlomba-lomba memeras pengemudi ojol, taksol dan kurir. Pemerasan itu terjadi dengan berbagai cara seperti potongan platform yang tinggi hingga 70 persen, skema tarif hemat, double order, slot, hub, argo goceng, prioritas, dan skema lainnya.


Lily mengatakan program dan skema seperti itu justru menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan pada ujungnya akan merugikan para pengemudi ojol dengan pendapatan rendah dan tidak layak di bawah upah minimum. Dia mengatakan, pendapatan ojol rata-rata hanya mendapatkan Rp 50 ribu – Rp 100 ribu per hari.


“Selain itu juga memaksa pengemudi ojol untuk bekerja 12 hingga 18 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa waktu istirahat yang sangat rawan terjadinya kecelakaan kerja di jalan raya,” kata dia. 


Lily menambahkan, akar masalah lain adalah semua platform masih menerapkan hubungan kemitraan yang membuat persaingan tidak sehat karena platform tidak mau tunduk pada aturan hukum ketenagakerjaan. Dengan demikian, kata Lily, masing-masing platform membuat aturan main sendiri untuk menimbun keuntungan semaksimal mungkin dengan ongkos seminimal mungkin.


Sebelumnya, Prabowo mengatakan pemerintah terus berdiskusi dengan perusahaan ojek online untuk mencari jalan tengah untuk pengemudi. Prabowo juga menyinggung dua perusahaan transportasi online besar, tanpa menyebut merek. 


Menurut Prabowo, saat ini jumlah pengemudi ojek online di dua perusahaan itu mencapai empat juta dengan dua juta pengusaha UMKM. “Jadi enam juta orang hidup dari masalah ini,” katanya. 


Sumber:

https://www.tempo.co/ekonomi/spai-desak-prabowo-terbitkan-perpres-perlindungan-ojol-2082095

Jumat, 31 Mei 2024

Driver Ojol Teriak Menolak Tapera, Curhat Dieksploitasi Habis-habisan

Intan Rakhmayanti, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Penetapan tabungan perumahan rakyat (Tapera) menjadi isu hangat akhir-akhir ini. Pasalnya, Tapera akan memotong gaji pekerja di Indonesia sebesar 3%.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.

Pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib mengikuti ketentuan Tapera.

Aturan itu berlaku bagi pekerja perusahaan maupun mandiri atau freelance. Bagi pekerja perusahaan, gaji dipotong 2,5% dan 0,5% ditanggung pemberi kerja. Sementara pekerja mandiri menanggung penuh potongan 3%.

Hal ini membuat sopir ojek online (ojol) ketar-ketir menunggu nasib mereka. Pasalnya, sopir ojol dan kurir online berstatus mitra, bukan pekerja tetap di perusahaan transportasi online.

"Terus terang sih kami makin bingung dengan kebijakan pemerintah akhir-akhir, tapi kami belum ada pembicaraan apa-apa, karena selama ini ojol dan taxol selalu di tempatkan pada ketidakjelasan status ketenagakerjaan jadi kami membacanya sebagai sebuah kebijakan yang tidak untuk kami," kata Ketua Umum Asosiasi Driver Online, Taha, dalam pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Jumat (31/5/2024).

Lebih lanjut, Taha mengatakan jika Tapera nantinya diwajibkan kepada sopir ojol dan taxol, pihaknya menegaskan tidak setuju.

"Udahlah selama ini dieksploitasi habis-habisan oleh perusahaan aplikasi, masa pendapatan dipotong lagi 3%," ia menegaskan.

Seirama dengan itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menegaskan pihaknya menolak potongan Tapera karena membebani pengemudi angkutan online di tengah ketidakpastian pendapatan yang makin menurun.

Menurut dia, seharusnya potongan dibebankan kepada aplikator yang telah memotong penghasilan driver ojol dan taxol antara 30%-70% yang melebihi batas aturan potongan 20%.

"Selama ini kami terpaksa membayar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan karena status mitra. Sehingga aplikator terbebas dari kewajiban untuk membayar iuran tersebut," curhatnya.

"Seharusnya dalam situasi kenaikan harga-harga yang makin mahal, pemerintah memberikan subsidi perumahan bagi pekerja untuk meringankan kebutuhan ekonomi," ia meneruskan.

Lily juga menuntut pemerintah untuk melibatkan aspirasi publik sebelum membuat keputusan. Sehingga mulai dari proses hingga akhir, aturan tersebut mendatangkan manfaat bagi rakyat, termasuk pekerja transportasi online.

Penjelasan Kemnaker

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan hingga kini belum menentukan apakah Tapera akan diwajibkan bagi mitra sopir ojol dan taxol.

"Untuk ojol saat ini kami di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang susun regulasi teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers yang digelar KSP, Jumat (31/5/2024).

Indah mengatakan Kemnaker tengah menjalankan public hearing untuk mengharmonisasikan Permenaker pekerja ojol dan platform.

"[Public hearing] tentang penting atau tidak masuk [pekerja ojol] masuh skema Tapera. Sekarang saya belum bisa jawab," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner dan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan pekerja ojol dan kurir online ini belum masuk dalam aturan sebelumnya.

Untuk itu, Heru mengatakan nantinya menjadi kewenangan BP Tapera untuk mengatur terkait kepersetaan mandiri, yakni para pekerja bukan penerima upah, termasuk di sektor formal seperti sopir ojol dan kurir online.

"Kriterianya yang penting penghasilannya di atas upah minimum. Di bawah itu nggak wajib, tapi kalau ada sukarela ya kita terima," ia memungkasi.

Sumber:

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240531165211-37-542869/driver-ojol-teriak-menolak-tapera-curhat-dieksploitasi-habis-habisan

Sabtu, 25 Mei 2024

SPAI Desak Pemerintah Tetapkan Ojol sebagai Pekerja Tetap

PONTIANAK, insidepontianak.com - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), menolak rancangan peraturan pemerintah tentang perlindungan pekerja berbasis aplikasi yang tak mejadikan pengemudi taksi online, ojol dan kurir sebagai pekerja tetap. 

Alasannya, jika aturan itu diterapkan, sama saja pemerintah berpihak kepada aplikator dengan status mitra melalui hubungan kemitraan yang selama ini diatur oleh aplikator.

Ketua SPAI, LilLily Pujiati mengatakan, pemerintah tengah menggodok aturan itu, dan menargetkan akan merampungkan pembahasannya di akhir tahun ini. 

"Awal pekan ini, Menaker menyatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perlindungan Pekerja Berbasis Aplikasi, seperti pengemudi taksi online, ojol dan kurir akan dirampungkan pada Desember 2024," kata Lily, Sabtu (25/5/2024). 

"Terkait itu, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia menolak pekerja angkutan online ditetapkan sebagai tenaga kerja luar hubungan kerja," tegasnya. 

Menurutnya, mestinya rancangan peraturan pemerintah tentang perlindungan pekerja berbasis aplikasi itu, berpedoman pada Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjamin perlindungan sejati bagi seluruh pekerja, termasuk ojol dan kurir dengan menetapkan mereka sebagai pekerja tetap. 

"Sehingga pekerja angkutan online mendapatkan haknya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan," katanya.

Bila aturan ini dipakai, maka penghasilan pengemudi online akan terjamin. Karena mendapatkan upah minimum, upah lembur hingga mendapatkan hak tunjangan hari raya atau THR. 

"Tidak seperti sekarang, mereka (red, pengemudi taksi online, ojol dan kurir) hanya mendapatkan upah berdasarkan tarif murah dan potongan aplikator yang tinggi melebihi ketentuan 20 persen," katanya.

Ia pun menegaskan, pekerja taksi online, ojol dan kurir juga mestinya mendapatkan waktu kerja, waktu istirahat dan cuti yang manusiawi seperti jam kerja 8 jam, cuti tahunan, cuti haid dan melahirkan serta kesempatan menyusui bagi pengemudi perempuan.

Karena itu, SPAI mendesek pemerintah menetapkan mereka sebagai pekerja tetap lewat peraturan perlindungan pekerja berbasis aplikasi yang saat ini tengah digodok. 

Dengan begitu, pengemudi online juga akan mendapatkan jaminan sosial yang iurannya ditanggung aplikator melalui BPJS Ketenagakerjaan, sebagai pekerja penerima upah dengan jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.

"Kami juga menuntut dijaminnya hak mengeluarkan pendapat dan perundingan kolektif melalui serikat pekerja," desak Lily. 

Karena menurutnya, selama ini aplikator melarang pekerja angkutan online untuk mengeritik aturan aplikator yang merugikan ojol dan kurir

"Belum lagi sanksi suspend dan putus mitra yang sewenang-wenang. Ini harus dihentikan," tegasnya.***

Penulis : Abdul Halikurrahman
Editor : Abdul Halikurrahman

Sumber:

https://www.insidepontianak.com/nasional/30215/spai-desak-pemerintah-tetapkan-ojol-sebagai-pekerja-tetap