Pengemudi ojek online atau
ojol berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (10/10).
Mereka menolak kebijakan mengatur jam kerja, dan meminta status mitra diubah
menjadi karyawan.
Ketua Serikat Pekerja
Angkutan Indonesia atau SPAI Lily Pujiati menyampaikan, jumlah pengemudi ojol
yang mengikuti demo sekitar 1.500. Aksi ini diikuti oleh berbagai organisasi
ojek online di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek, di antaranya:
- SPAI
- Maluku Online Bersatu Nusantara
- Go Graber Indonesia
- Pejuang Aspal Nusantara
- Aliansi Ojol Indonesia
- Garis Keras Maxim Jabodetabek
Lily menyampaikan,
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker berencana membuat aturan terkait
kemitraan atau tenaga kerja luar hubungan kerja (TKLHK). Beberapa media
melaporkan, setidaknya ada lima poin yang diatur dalam regulasi anyar tersebut,
di antaranya:
- Ada persyaratan kerja, seperti minimal berusia
18 tahun dan memenuhi kualifikasi
- Imbal hasil mencakup komisi, insentif atau
bonus yang harus disepakati oleh perusahaan dengan mitra pengemudi taksi dan
ojek online alias ojol
- Jam kerja, tidak boleh lebih dari 12 jam per
hari. Jika lebih, maka aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive harus
menonaktifkan aplikasi driver taksi maupun ojek online atau ojol.
- Jaminan sosial. Aplikator wajib mendaftarkan
driver taksi maupun ojek online alias ojol dan kurir dalam program jaminan
sosial sebagai peserta bukan penerima upah.
- Keselamatan dan kesehatan kerja. Ada
syarat-syarat terkait keselamatan dan kesehatan kerja.
SPAI menolak rencana
Kemenaker mengatur jam kerja pengemudi taksi dan ojek online alias ojol.
“Sebab, tanpa adanya kepastian pendapatan,” kata Lily kepada Katadata.co.id,
Selasa (10/10).
Setidaknya ada tiga tuntutan
pengemudi taksi maupun ojek online alias ojol terkait jam kerja, yakni:
- Tolak rencana Kemenaker yang akan membatasi jam narik ojol selama 12 jam
- Tolak rencana Kemenaker yang akan mematikan aplikasi ojol selama satu hari dalam seminggu
- Tolak rencana Kemenaker yang akan mematikan aplikasi ojol selama 30 menit setelah dua jam onbid
Terlebih lagi, jika regulasi
tersebut masih menetapkan pengemudi taksi dan ojek online alias ojol sebagai
mitra aplikator, bukan karyawan. Maka pengaturan jam kerja bisa berdampak
terhadap pendapatan mereka.
Dalam demo kali ini, para pengemudi taksi maupun
ojek online alias ojol juga mengeluhkan perbedaan tarif layanan berbagi
tumpangan atau ride hailing dengan pengantaran makanan maupun barang.
“Ini diperparah dengan
aturan tarif Rp 5 ribu untuk pengantaran makanan,” ujar Lily. Menurutnya,
kebijakan terkait tarif dan diskon pengiriman ini mengeksploitasi mitra driver
taksi maupun ojek online alias ojol.
“Tarif dan diskon tersebut
belum menghitung macet, penutupan jalan, banjir, bensin, serta waktu dan tenaga
yang ditanggung oleh pengemudi,” Lily menambahkan.
Belum lagi, aplikator bisa
memberikan sanksi berupa suspend atau pembekuan akun sementara, denda hingga
pemutusan mitra. Skema ini dinilai merugikan pengemudi.
Oleh karena itu, ia mereka
juga menuntut agar status pengemudi taksi maupun ojek online alias ojol diubah
dari mitra menjadi karyawan.
“Dengan begitu, kami bisa mendapatkan kepastian pendapatan dengan adanya upah minimum, kondisi kerja yang layak delapan jam kerja, empat jam lembur dalam enam hari kerja, dan hak-hak sebagai pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan,” ujarnya.