Jumat, 31 Mei 2024

Driver Ojol Teriak Menolak Tapera, Curhat Dieksploitasi Habis-habisan

Intan Rakhmayanti, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Penetapan tabungan perumahan rakyat (Tapera) menjadi isu hangat akhir-akhir ini. Pasalnya, Tapera akan memotong gaji pekerja di Indonesia sebesar 3%.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.

Pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib mengikuti ketentuan Tapera.

Aturan itu berlaku bagi pekerja perusahaan maupun mandiri atau freelance. Bagi pekerja perusahaan, gaji dipotong 2,5% dan 0,5% ditanggung pemberi kerja. Sementara pekerja mandiri menanggung penuh potongan 3%.

Hal ini membuat sopir ojek online (ojol) ketar-ketir menunggu nasib mereka. Pasalnya, sopir ojol dan kurir online berstatus mitra, bukan pekerja tetap di perusahaan transportasi online.

"Terus terang sih kami makin bingung dengan kebijakan pemerintah akhir-akhir, tapi kami belum ada pembicaraan apa-apa, karena selama ini ojol dan taxol selalu di tempatkan pada ketidakjelasan status ketenagakerjaan jadi kami membacanya sebagai sebuah kebijakan yang tidak untuk kami," kata Ketua Umum Asosiasi Driver Online, Taha, dalam pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Jumat (31/5/2024).

Lebih lanjut, Taha mengatakan jika Tapera nantinya diwajibkan kepada sopir ojol dan taxol, pihaknya menegaskan tidak setuju.

"Udahlah selama ini dieksploitasi habis-habisan oleh perusahaan aplikasi, masa pendapatan dipotong lagi 3%," ia menegaskan.

Seirama dengan itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menegaskan pihaknya menolak potongan Tapera karena membebani pengemudi angkutan online di tengah ketidakpastian pendapatan yang makin menurun.

Menurut dia, seharusnya potongan dibebankan kepada aplikator yang telah memotong penghasilan driver ojol dan taxol antara 30%-70% yang melebihi batas aturan potongan 20%.

"Selama ini kami terpaksa membayar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan karena status mitra. Sehingga aplikator terbebas dari kewajiban untuk membayar iuran tersebut," curhatnya.

"Seharusnya dalam situasi kenaikan harga-harga yang makin mahal, pemerintah memberikan subsidi perumahan bagi pekerja untuk meringankan kebutuhan ekonomi," ia meneruskan.

Lily juga menuntut pemerintah untuk melibatkan aspirasi publik sebelum membuat keputusan. Sehingga mulai dari proses hingga akhir, aturan tersebut mendatangkan manfaat bagi rakyat, termasuk pekerja transportasi online.

Penjelasan Kemnaker

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan hingga kini belum menentukan apakah Tapera akan diwajibkan bagi mitra sopir ojol dan taxol.

"Untuk ojol saat ini kami di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang susun regulasi teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers yang digelar KSP, Jumat (31/5/2024).

Indah mengatakan Kemnaker tengah menjalankan public hearing untuk mengharmonisasikan Permenaker pekerja ojol dan platform.

"[Public hearing] tentang penting atau tidak masuk [pekerja ojol] masuh skema Tapera. Sekarang saya belum bisa jawab," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner dan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan pekerja ojol dan kurir online ini belum masuk dalam aturan sebelumnya.

Untuk itu, Heru mengatakan nantinya menjadi kewenangan BP Tapera untuk mengatur terkait kepersetaan mandiri, yakni para pekerja bukan penerima upah, termasuk di sektor formal seperti sopir ojol dan kurir online.

"Kriterianya yang penting penghasilannya di atas upah minimum. Di bawah itu nggak wajib, tapi kalau ada sukarela ya kita terima," ia memungkasi.

Sumber:

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240531165211-37-542869/driver-ojol-teriak-menolak-tapera-curhat-dieksploitasi-habis-habisan

Sabtu, 25 Mei 2024

SPAI Desak Pemerintah Tetapkan Ojol sebagai Pekerja Tetap

PONTIANAK, insidepontianak.com - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), menolak rancangan peraturan pemerintah tentang perlindungan pekerja berbasis aplikasi yang tak mejadikan pengemudi taksi online, ojol dan kurir sebagai pekerja tetap. 

Alasannya, jika aturan itu diterapkan, sama saja pemerintah berpihak kepada aplikator dengan status mitra melalui hubungan kemitraan yang selama ini diatur oleh aplikator.

Ketua SPAI, LilLily Pujiati mengatakan, pemerintah tengah menggodok aturan itu, dan menargetkan akan merampungkan pembahasannya di akhir tahun ini. 

"Awal pekan ini, Menaker menyatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perlindungan Pekerja Berbasis Aplikasi, seperti pengemudi taksi online, ojol dan kurir akan dirampungkan pada Desember 2024," kata Lily, Sabtu (25/5/2024). 

"Terkait itu, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia menolak pekerja angkutan online ditetapkan sebagai tenaga kerja luar hubungan kerja," tegasnya. 

Menurutnya, mestinya rancangan peraturan pemerintah tentang perlindungan pekerja berbasis aplikasi itu, berpedoman pada Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjamin perlindungan sejati bagi seluruh pekerja, termasuk ojol dan kurir dengan menetapkan mereka sebagai pekerja tetap. 

"Sehingga pekerja angkutan online mendapatkan haknya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan," katanya.

Bila aturan ini dipakai, maka penghasilan pengemudi online akan terjamin. Karena mendapatkan upah minimum, upah lembur hingga mendapatkan hak tunjangan hari raya atau THR. 

"Tidak seperti sekarang, mereka (red, pengemudi taksi online, ojol dan kurir) hanya mendapatkan upah berdasarkan tarif murah dan potongan aplikator yang tinggi melebihi ketentuan 20 persen," katanya.

Ia pun menegaskan, pekerja taksi online, ojol dan kurir juga mestinya mendapatkan waktu kerja, waktu istirahat dan cuti yang manusiawi seperti jam kerja 8 jam, cuti tahunan, cuti haid dan melahirkan serta kesempatan menyusui bagi pengemudi perempuan.

Karena itu, SPAI mendesek pemerintah menetapkan mereka sebagai pekerja tetap lewat peraturan perlindungan pekerja berbasis aplikasi yang saat ini tengah digodok. 

Dengan begitu, pengemudi online juga akan mendapatkan jaminan sosial yang iurannya ditanggung aplikator melalui BPJS Ketenagakerjaan, sebagai pekerja penerima upah dengan jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.

"Kami juga menuntut dijaminnya hak mengeluarkan pendapat dan perundingan kolektif melalui serikat pekerja," desak Lily. 

Karena menurutnya, selama ini aplikator melarang pekerja angkutan online untuk mengeritik aturan aplikator yang merugikan ojol dan kurir

"Belum lagi sanksi suspend dan putus mitra yang sewenang-wenang. Ini harus dihentikan," tegasnya.***

Penulis : Abdul Halikurrahman
Editor : Abdul Halikurrahman

Sumber:

https://www.insidepontianak.com/nasional/30215/spai-desak-pemerintah-tetapkan-ojol-sebagai-pekerja-tetap

Rabu, 01 Mei 2024

Hari Buruh, Pengemudi Ojol dan Taksi Online Tuntut Jadi Pekerja Tetap

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menilai peringatan hari buruh tahun ini merupakan momentum bagi pengemudi angkutan online roda dua dan roda empat untuk menuntut status sebagai pekerja tetap, bukan lagi mitra. Pasalnya, status mitra dinilai lebih banyak merugikan pengemudi.  

Lily mencontohkan jam kerja panjang yang harus dilalui pengemudi ojol dan kurir. Mereka dipaksa aplikasi untuk bekerja hingga 18 jam tanpa order dan penghasilan yang pasti. Hal itu dilakukan setiap hari tanpa ada libur ataupun cuti. Ditambah lagi dengan tarif yang murah dan potongan aplikator melebihi batas 20%, bahkan hingga 70%. 

"Padahal jam kerja 8 jam sudah diperjuangkan sejak tahun 1886 oleh kaum buruh di Amerika Serikat. Kita menjadi miris karena saat ini menunjukkan bahwa kondisi kerja semakin memburuk bagaikan perbudakan modern dengan jam kerja hingga belasan jam," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (1/5). 

Dia mengatakan, pengemudi ojol tidak mendapatkan haknya sebagai pekerja karena masih berstatus hubungan kemitraan. Kondisi tersebut juga menyebabkan pengemudi ojol dan kurir tidak bisa mendapatkan tunjangan hari raya seperti alasan yang dikemukakan Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.

Untuk itu dalam Aksi May Day kali ini SPAI yang tergabung dalam GEBRAK (Gerakan Buruh Bersama Rakyat) menuntut Kementerian Ketenagakerjaan segera menetapkan status pengemudi alokasi online sebagai pekerja tetap. Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan hak-hak pekerja.

"Selama ini kami hanya sebagai budak tanpa mendapatkan upah yang layak setiap bulan," ujarnya.

Lily mengatakan, pengemudi ojol juga tidak terlindungi oleh jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya dibayarkan oleh aplikator. Dengan demikian ketika pengemudi ojol sakit atau kecelakaan dan tidak dapat bekerja, otomatis tidak mendapatkan penghasilan karena tidak terlindungi oleh BPJS. Selain itu, pengemudi ojol dan kurir tidak mendapatkan cuti tahunan maupun cuti haid dan cuti melahirkan bagi pengemudi perempuan.

"Kami juga menuntut hak untuk mendirikan serikat pekerja sehingga kami mempunyai kekuatan koletif untuk perundingan melawan sanksi suspend dan putus mitra yang selama ini dilakukan secara sewenang-wenang oleh aplikator," kata Lily.

Dalam Mayday kali ini, SPAI  kami menuntut Kementerian Ketenagakerjaan untuk menepati janjinya membuat peraturan yang melindungi pekerja angkutan online, bukan membela pengusaha seperti halnya Omnibus Law. Mereka mendesak agar hubungan kemitraan dihapuskan dan digantikan dengan hubungan kerja agar pengemudi ojol dan kurir mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja tetap sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dibahas Kemenaker 

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan berencana mengatur hubungan kerja kemitraan buntut ramai pembahasan terkait THR untuk ojek online atau ojol.  Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjadwalkan pembahasan aturan tentang hubungan pengemudi ojek daring dan aplikator tersebut mulai bulan depan.

Salah satu topik yang akan dibahas dalam aturan tersebut adalah pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan pada pengemudi ojek daring. Untuk diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 mengatur THR  keagamaan hanya diberikan pada pekerja dengan kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Sementara itu, hubungan kerja pengemudi ojek daring dan aplikator adalah kemitraan.

"Aturan baru ini sudah kami siapkan sesuai arahan dari Komisi IX DPR. Mereka minta kesejahteraan pengemudi ojek daring ditambah THR Keagamaan," kata Afriansyah di Gedung Vokasi Kemenaker, Kamis (4/4). Afriansyah menjadwalkan pembahasan awal beleid anyar tersebut dilakukan setelah Hari Buruh Nasional pada 1 Mei 2024.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, posisi pemerintah saat ini hanya sebatas imbauan ke aplikator untuk memberikan THR pada pengemudi ojek daring. Dengan kata lain, aplikator tidak wajib membayarkan thr dan tidak akan terkena sanksi jika tidak memberikan THR. 

Indah menilai aplikator ojek daring sejauh ini telah memberikan beberapa insentif selama Ramadan, seperti service motor dan mobil gratis. Selain itu, Indah mencatat pengemudi ojek daring akan mendapatkan bonus jika bekerja mendekati waktu buka puasa. "Kalau semua insentif itu diubah, kesejahteraan pengemudi ojek daring akan sedikit lebih baik," kata Indah.

Sumber: https://katadata.co.id/digital/startup/6631e81168001/hari-buruh-pengemudi-ojol-dan-taksi-online-tuntut-jadi-pekerja-tetap