![]() |
| Foto: Aksi SPAI 10 Agustus 2022 di DPR RI (dok.SPAI) |
Kenaikan Tarif Ojek Online (Ojol) hanya tinggal janji. Bermula pada 4 Agustus 2022 ditetapkannya Keputusan Menteri Perhubungan No. 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Sesuai
aturan tersebut tarif baru akan diberlakukan pada 14 Agustus 2022. Namun sehari sebelum pemberlakuan ada tanda-tanda
kenaikan ditunda. Malamnya tersebar
Siaran Pers Kemenhub yang menyatakan pengunduran waktu menjadi tanggal 29
Agustus 2022. Ketika dikonfirmasi
kebenarannya, justru pihak Kemenhub tidak tahu-menahu dan balik bertanya dari
mana asal dokumen tersebut.
Tidak hanya
itu, Kemenhub mengeluarkan pernyataan di media pada Sabtu, 13 Agustus 2022 bahwa
sangat dimungkinkan tanggal pemberlakuan mundur karena masih memerlukan waktu
untuk sosialisasi. Ditambahkan pula bahwa kapan waktu pemberlakuan tarif baru
belum bisa dipastikan.
Baru pada
tanggal 14 Agustus 2022, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno
mengeluarkan keterangan kepada media bahwa pemberlakuan tarif baru paling
lambat dalam 25 hari kalender.
Dalam
proses ini dapat dilihat bahwa pemerintah mempermainkan hukum yang dibuatnya
sendiri. Hal ini berimbas pada
ketidakpastian apakah nanti tarif ojol akan dinaikkan sesuai aturan atau sebaliknya
akan direvisi. Lebih jauh lagi, pekerja
angkutan online sudah hilang kepercayaan kepada pemerintah karena pelaksanaan
kebijakan yang tidak pasti, tidak berpihak dan tidak mensejahterakan pengemudi.
Aturan lain
yang tidak menjamin kesejahteraan driver adalah maksimum potongan aplikator
(biaya sewa aplikasi) yang dibebankan kepada pengemudi sebesat 20%. Tentu ini sangat memberatkan ojol karena
sudah dibebani oleh biaya bahan bakar minyak (BBM), biaya parkir, biaya pulsa,
biaya perawatan kendaraan, biaya spare part, dan biaya lainnya. Kami menuntut penurunan besaran potongan aplikator, maksimal
10%.
Saat ini
kami telah menemukan pelanggaran tarif berdasar aturan sebelumnya (Kepmenhub
348/2019). Untuk tarif antar barang
dengan skema same day sebanyak 7 barang dengan 14 titik alamat hanya
dihargai sebesar Rp. 39.200. Untuk itu kami mengawal kenaikan tarif ojol
dengan membuka Laporan Pengaduan Pelanggaran Tarif Ojol melalui Kanal Pengaduan
di nomor WA: 081511982590 atau email: serikatpai@gmail.com.
Undang-Undang
Dasar 1945 telah menjamin hak pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan. Atas dasar konstitusi, kami
menuntut pengemudi angkutan online diakui dan diangkat sebagai Pekerja
dengan status Pekerja Tetap. Selain itu
di negara lain, pengemudi angkutan online sudah diangkat sebagai
pekerja tetap dengan upah minimum layak.
Karena selama ini status mitra dijadikan alat eksploitasi terhadap
pengemudi ojol dengan tidak diberikan hak-haknya sebagai pekerja.
Selama ini
hak-hak driver sebagai pekerja dihilangkan. Tidak ada jaminan waktu dan hari kerja karena harus bekerja lebih dari 8 jam seminggu
penuh untuk dapat memenuhi kebutuhan keluarga.
Tidak mendapatkan jaminan pendapatan setara upah yang layak. Bagi pengemudi perempuan tidak mendapatkan
hak cuti haid, menyusui, melahirkan dan keguguran. Kebebasan berserikat dengan mendirikan
serikat pekerja bagi pengemudi ojol juga tidak dipenuhi oleh perusahaan
angkutan online (aplikator).
Bila
pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan masih ingin mendapatkan
kepercayaan driver ojol, buktikan dengan memberlakukan aturan yang pasti dan berpihak
pada kesejahteraan pengemudi angkutan online.
Jakarta, 15
Agustus 2022
Lily
Pujiati
(Ketua,
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar