Minggu, 14 Agustus 2022

Hukum Dipermainkan, Kepastian Tarif Ojol Dipertanyakan

 

Foto: Aksi SPAI 10 Agustus 2022 di DPR RI (dok.SPAI)

Kenaikan Tarif Ojek Online (Ojol) hanya tinggal janji.  Bermula pada 4 Agustus 2022 ditetapkannya Keputusan Menteri Perhubungan No. 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

 

Sesuai aturan tersebut tarif baru akan diberlakukan pada 14 Agustus 2022.  Namun sehari sebelum pemberlakuan ada tanda-tanda kenaikan ditunda.  Malamnya tersebar Siaran Pers Kemenhub yang menyatakan pengunduran waktu menjadi tanggal 29 Agustus 2022.  Ketika dikonfirmasi kebenarannya, justru pihak Kemenhub tidak tahu-menahu dan balik bertanya dari mana asal dokumen tersebut.

 

Tidak hanya itu, Kemenhub mengeluarkan pernyataan di media pada Sabtu, 13 Agustus 2022 bahwa sangat dimungkinkan tanggal pemberlakuan mundur karena masih memerlukan waktu untuk sosialisasi. Ditambahkan pula bahwa kapan waktu pemberlakuan tarif baru belum bisa dipastikan.

 

Baru pada tanggal 14 Agustus 2022, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengeluarkan keterangan kepada media bahwa pemberlakuan tarif baru paling lambat dalam 25 hari kalender.

 

Dalam proses ini dapat dilihat bahwa pemerintah mempermainkan hukum yang dibuatnya sendiri.  Hal ini berimbas pada ketidakpastian apakah nanti tarif ojol akan dinaikkan sesuai aturan atau sebaliknya akan direvisi.  Lebih jauh lagi, pekerja angkutan online sudah hilang kepercayaan kepada pemerintah karena pelaksanaan kebijakan yang tidak pasti, tidak berpihak dan tidak mensejahterakan pengemudi.

 

Aturan lain yang tidak menjamin kesejahteraan driver adalah maksimum potongan aplikator (biaya sewa aplikasi) yang dibebankan kepada pengemudi sebesat 20%.  Tentu ini sangat memberatkan ojol karena sudah dibebani oleh biaya bahan bakar minyak (BBM), biaya parkir, biaya pulsa, biaya perawatan kendaraan, biaya spare part, dan biaya lainnya.  Kami menuntut penurunan  besaran potongan aplikator, maksimal 10%.

 

Saat ini kami telah menemukan pelanggaran tarif berdasar aturan sebelumnya (Kepmenhub 348/2019).  Untuk tarif antar barang dengan skema same day sebanyak 7 barang dengan 14 titik alamat hanya dihargai sebesar Rp. 39.200.   Untuk itu kami mengawal kenaikan tarif ojol dengan membuka Laporan Pengaduan Pelanggaran Tarif Ojol melalui Kanal Pengaduan di nomor WA: 081511982590 atau email: serikatpai@gmail.com.

 

Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin hak pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.  Atas dasar konstitusi, kami menuntut pengemudi angkutan online diakui dan diangkat sebagai Pekerja dengan status Pekerja Tetap.  Selain itu di negara lain, pengemudi angkutan online sudah diangkat sebagai pekerja tetap dengan upah minimum layak.  Karena selama ini status mitra dijadikan alat eksploitasi terhadap pengemudi ojol dengan tidak diberikan hak-haknya sebagai pekerja.

 

Selama ini hak-hak driver sebagai pekerja dihilangkan.  Tidak ada jaminan waktu dan hari  kerja karena harus bekerja lebih dari 8 jam seminggu penuh untuk dapat memenuhi kebutuhan keluarga.  Tidak mendapatkan jaminan pendapatan setara upah yang layak.  Bagi pengemudi perempuan tidak mendapatkan hak cuti haid, menyusui, melahirkan dan keguguran.  Kebebasan berserikat dengan mendirikan serikat pekerja bagi pengemudi ojol juga tidak dipenuhi oleh perusahaan angkutan online (aplikator).     

 

Bila pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan masih ingin mendapatkan kepercayaan driver ojol, buktikan dengan memberlakukan aturan yang pasti dan berpihak pada kesejahteraan pengemudi angkutan online.

 

Jakarta, 15 Agustus 2022

 

Lily Pujiati

(Ketua, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar