Selasa, 09 Agustus 2022

SPAI Bentuk Kanal Pengaduan Mengawal Kenaikan Tarif Ojol


Kenaikan tarif adalah kemenangan pekerja ojol yang telah diperjuangkan menuntut kesejahteraan sejak 2015 oleh organisasi, komunitas ojol di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Batam, Padang dan kota lain di Indonesia.

Kemenangan ini harus terus kita kawal bersama-sama. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengawal dengan membuka Laporan Pengaduan Pelanggaran Tarif melalui Kanal Pengaduan di nomor WA: 081511982590  dan email: serikatpai@gmail.com.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022  tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, tarif baru akan berlaku selambatnya 14 Agustus 2022.

Peraturan tersebut menetapkan tiga sistem zonasi:

Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Besaran tarif zona I yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 dan Rp 11.500.

Besaran tarif zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 dan Rp 13.500.

Besaran tarif zona III yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 dan Rp 13.000.

Terhitung mulai 14 Agustus 2022, bukti-bukti pelanggaran tarif dapat dikirimkan ke Kanal Pengaduan di atas.


Lily Pujiati (Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia - SPAI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar