Selasa, 13 September 2022

Tarif Ojol Naik, Serikat Pekerja Sebut Aplikator Langgar Aturan Biaya Layanan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, perusahaan aplikator masih melanggar aturan biaya sewa aplikasi yang telah ditetapkan pemerintah menjadi 15 persen.

Ia mengatakan, biaya sewa aplikasi yang dilanggar mencapai hingga 30 persen.

"Kenaikan tarif ternyata masih dilanggar aplikator. Potongan aplikator yang seharusnya 15 persen dilanggar hingga mencapai 30 persen," kata Lily saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/9/2022).

Lily menjelaskan, saat pengemudi ojol mengantarkan penumpang ke tujuan dengan total biaya Rp 15.000, pengemudi hanya mendapatkan imbalan Rp 10.400 karena adanya potongan aplikator lebih dari 15 persen.

Karenanya, ia meminta perusahaan aplikator untuk menurunkan biaya sewa aplikasi menjadi 10 persen.

"Dan pemerintah harus tegas memberi sanksi bagi aplikator yang melanggar," ujarnya.

Tak hanya itu, Lily meminta perusahaan aplikator untuk membayar ganti rugi atas biaya sewa aplikasi yang tak sesuai ketentuan.

Selain itu, ia menuntut agar tarif ojol ini berlaku untuk seluruh layanan pengantaran, barang, makanan dan penumpang.

"Kenaikan tarif ini tidak akan mensejahterakan ojol bila terjadi diskriminasi dalam setiap layanan pengantaran tersebut. Dan juga kami mendesak pemerintah menetapkan tarif sesuai kondisi daerah masing-masing dengan melibatkan driver ojol," tuturnya.

Lebih lanjut, Lily mendorong pemerintah untuk menetapkan status pengemudi ojol sebagai pekerja tetap sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Dengan status sebagai pekerja tetap khususnya Driver perempuan berhak untuk mendapatkan cuti haid, hamil, melahirkan, keguguran. Sehingga saat cuti, ojol perempuan tidak kehilangan pendapatannya," ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif baru ojol menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kemenhub juga menetapkan biaya sewa penggunaan aplikasi menjadi 15 persen.

Berikut rincian tarif ojol berlaku efektif 10 September 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km

• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/km

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550/km

• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300/km

• Baya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000

Editor : Yoga Sukmana 

Selasa, 06 September 2022

Pertemuan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) & Kantor Staf Presiden (KSP)

Pertemuan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) dan Kantor Staf Presiden (KSP). Foto: SPAI



 Pada 5 September 2022, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) telah bertemu dan berdiskusi dengan KSP.


Ada beberapa hal yang disampaikan SPAI dalam pertemuan tersebut: 


- SPAI menuntut aplikator untuk menurunkan potongan aplikator max. 10% karena selama ini potongan 20% sangat memberatkan ojol, bahkan banyak terjadi potongan hingga 46%.


- SPAI meminta pemerintah untuk membuat forum tripartit yang menghadirkan aplikator & driver ojol dengan KSP sebagai mediator.


- SPAI mendesak pemerintah untuk menetapkan status ojol sebagai Pekerja Tetap, bukan Mitra, sesuai ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan agar hak-hak ojol sebagai pekerja terpenuhi.


- SPAI menuntut komitmen pemerintah dalam mengeluarkan peraturan yang berpihak kepada ojol, termasuk soal tarif baru ojol yang tanpa kejelasan waktu pelaksanaannya hingga kenaikan harga BBM yang memberatkan ojol.


- SPAI menyampaikan aspirasi kawan-kawan ojol terkait aturan, tindakan sepihak dan pelanggaran aplikator yang sangat merugikan pekerja angkutan online yang menciptakan kondisi kerja yang tidak layak.


Setelah mendengar aspirasi di atas, KSP berjanji akan menindaklanjuti ke Kementerian terkait sesuai tugas & wewenang KSP.