Jakarta, CNBC Indonesia - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak rencana pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir kargo dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penolakan ini didasarkan karena hubungan pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi atau platform adalah hubungan kerja.
Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan hubungan antara pengemudi dan perusahaan platform merupakan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 1 ayat 15.
Menurutnya, hubungan kerja tersebut telah memenuhi tiga unsur utama, yakni pekerjaan, upah, dan perintah. Ketiga unsur tersebut semuanya telah ada dalam aplikasi pengemudi ojol.
"Unsur pekerjaan berupa pengantaran penumpang, barang dan makanan. Unsur upah adalah dalam bentuk pendapatan yang diperoleh dari setiap order yang diselesaikan. Unsur perintah dalam bentuk suspend dan putus mitra bila order tidak dijalankan pengemudi ojol," ujar Lily dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (7/7/2026).
Selain itu Presiden Prabowo pada May Day lalu berkomitmen melindungi pengemudi ojol dengan Perpres 27/2006 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online. Perpres itu seharusnya mencakup semua pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo yang disebut sebagai pekerja yang bekerja di sektor transportasi online.
Kemudian pada Juni lalu di sesi International Labour Conference (ILC)) ke-114 di sidang ILO, Kementerian Ketenagakerjaan telah setuju pengesahan Konvensi ILO 193 mengenai Pekerja Platform yang mencakup pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo.
Untuk itu dalam memastikan pelindungan hukum dan terpenuhinya hak pekerja bagi pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo, pemerintah harus segera ratifikasi Konvensi ILO 193 Pekerja Platform dan Kementerian Ketenagakerjaan serta Komisi IX DPR untuk memasukkan pengemudi ojol sebagai pekerja dalam revisi UU Ketenagakerjaan yang baru.
Jadi pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo tidak membutuhkan fasilitas pinjaman berupa KUR seperti yang diiming-imingi oleh Menteri UMKM. Pengemudi ojol butuhkan adalah pengakuan sebagai pekerja agar kami mendapat hak pekerja berupa upah minimum yang layak (UMP) agar kami mendapatkan kepastian pendapatan setiap bulannya.
Insentif pajak juga tidak berpengaruh pada pendapatan kami karena di bawah standar upah minimum yang tidak kena pajak karena rata-rata pendapatan pengemudi adalah Rp 100.000 per hari (di bawah aturan Penghasilan Tidak Kena Pajak-PTKP, di bawah Rp 4.500.000 per bulan). Pendapatan di bawah standar UMP ini telah berlangsung lama.
Kategori sebagai UMKM ini justru malah membuat platform melepaskan tanggung jawabnya dari kewajibannya untuk memberikan hak pekerja bagi pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo.
"Hak pekerja yang diabaikan platform selama ini adalah upah minimum (UMP), jam kerja 8 jam, THR, upah lembur, cuti haid dan melahirkan, dukungan pekerja disabilitas, jaminan sosial, membentuk serikat pekerja, perundingan dan perjanjian kerja bersama," tegasnya.
Baca artikel CNBC Indonesia "Serikat Buruh Tolak Ojol Jadi UMKM, Mengaku Tidak Butuh KUR" selengkapnya di sini: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260707163440-37-748869/serikat-buruh-tolak-ojol-jadi-umkm-mengaku-tidak-butuh-kur
Selasa, 07 Juli 2026
Serikat Buruh Tolak Ojol Jadi UMKM, Mengaku Tidak Butuh KUR
Langganan:
Postingan (Atom)