Selasa, 01 Agustus 2023

SPAI Nilai Rancangan Aturan Perlindungan Sopir Ojol dan Kurir Bersifat Eksploitatif

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati menanggapi soal penyusunan aturan perlindungan tenaga kerja luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Dia menilai regulasi yang tengah digodok Kementerian Ketenagakerjaan itu justru eksploitatif dan mengaburkan hubungan kerja antara aplikator dengan pengemudi ojol dan kurir.

"Karena dalam peraturan tersebut masih menerapkan imbal hasil yang selama ini sarat akan potongan aplikator yang sangat besar melebihi ketentuan," ujar Lily dalam keterangannya kepada Tempo, Senin, 31 Juli 2023. 

Selain itu, Lily mengungkapkan potongan tersebut dilakukan sepihak dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kepentingan aplikator. Seharusnya, menurut SPAI, peraturan tersebut menetapkan pengemudi dan kurir sebagai penerima upah minimum selayaknya pekerja pada umumnya.

SPAI juga menolak ketentuan jam kerja selama 12 jam. Pasalnya, aturan itu memberatkan pengemudi dan kurir serta bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan. Karena itu, SPAI menyarankan ketentuan delapan jam kerja dan tambahan jam lembur maksimal tiga jam dengan persetujuan pengemudi. 

Ia berujar ketentuan delapan jam kerja ini berlaku untuk lima hari kerja dalam seminggu. Lily pun menggarisbawahi pemerintah perlu menjamin para sopir ojol dan kurir mendapatkan upah kerja lembur. 

Lebih lanjut, SPAI menekankan perlunya aturan ihwal hak pengemudi dan kurir perempuan dalam mendapatkan cuti haid, cuti melahirkan, dan cuti keguguran. Serta kesempatan untuk menyusui anaknya. Aplikator juga dinilai wajib membayar upah secara penuh dalam setiap cuti tersebut.

SPAI juga menolak jaminan sosial dengan status bukan penerima upah. Sebaliknya, menurut Lily, pengemudi dan kurir berhak atas jaminan sosial selayaknya pekerja penerima upah dengan ketentuan iuran dibayarkan oleh perusahaan atau aplikator. 

Adapun jaminan sosial yang diminta SPAI mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan. SPAI juga menuntut hak membentuk serikat pekerja bagi pengemudi ojol dan kurir. 

"Agar pengemudi ojol tidak semena-mena diberikan sanksi suspend atau putus mitra sepihak dari aplikator," kata Lily. Selain itu, ia menegaskan pengemudi berhak melakukan perundingan bersama atas regulasi yang sedang disusun. Sebab, SPAI menilai selama ini ketentuan yang ada kerap merugikan pihak sopir ojol dan kurir lantaran ditetapkan sepihak oleh aplikator.

Ia kembali mendorong agar pemerintah menetapkan hubungan kerja antara aplikator dengan pengemudi dan kurir, bukan lagi hubungan kemitraan. Sehingga pengemudi ojol dan kurir mendapatkan hak-haknya secara penuh sebagai pekerja sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan.

Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1754503/spai-nilai-rancangan-aturan-perlindungan-sopir-ojol-dan-kurir-bersifat-eksploitatif

Minggu, 30 Juli 2023

Menhub Klaim Pendapatan Sopir Ojol Naik Berkat Motor Listrik, SPAI Ungkap Sebaliknya

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati merespons klaim Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bahwa pendapatan sopir ojek online atau ojol naik berkat adanya motor listrik.

Menurut Lily, pernyataan tersebut tidak benar lantaran para pengemudi ojol terbebani biaya sewa motor listrik yang harus dibayar setiap harinya. "Fakta yang terjadi justru sebaliknya, karena pengemudi ojol terpaksa bekerja tanpa libur untuk membayar sewa motor listrik ke aplikator," kata Lily dalam keterangannya kepada Tempo, Sabtu malam, 29 Juli 2023. 

Ia mengungkapkan para sopir ojol terdesak untuk bekerja dari pagi buta hingga larut malam karena mereka setiap hari diwajibkan menyetor biaya sewa sebesar Rp 40 ribu sampai Rp 50 ribu. Alhasil, sopir ojol tetap harus membayar sewa motor listrik meski saat tidak bisa bekerja karena sakit. 

Kondisi ini dinilai sangat memberatkan, terlebih bagi pengemudi ojol perempuan yang sedang haid atau hamil. Alih-alih mendapatkan cuti haid atau cuti hamil, tutur Lily, sopir ojol perempuan dipaksa untuk mengeluarkan biaya sewa motor listrik.

Karena itu, Lily menilai pernyataan Budi merupakan wujud ketidakhadiran negara bagi para pengemudi ojek online. Menurutnya, klaim Menhub tersebut juga menunjukkan tidak berpihaknya pemerintah pada kepentingan pengemudi ojol. 

Lebih lanjut, ia menekankan kondisi kerja yang tidak layak ini disebabkan oleh status kerja sopir ojol. Seperti diketahui, sopir ojol masih dianggap sebagai mitra oleh aplikator sehingga tidak bisa menuntut hak-haknya seperti karyawan. 

Status mitra ini, menurut SPAI, juga diperburuk dengan adanya aturan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Dalam beleid itu disebutkan bahwa hubungan aplikator dengan pengemudi ojol adalah hubungan kemitraan. "Aturan ini sangat tidak berdasar dan berpihak kepada aplikator," kata Lily. 

Dengan demikian, SPAI menuntut agar Budi Karya Sumadi membatalkan aturan tersebut. Pasalnya, penentuan status hubungan kerja bukan wewenang Menhub. Selain itu, Lily menggarisbawahi aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Alasannya, dalam undang-undang tersebut, status pengemudi ojol adalah pekerja yang mendapatkan upah, mendapatkan perintah dan pekerjaan dari aplikator.

SPAI menilai pemerintah hingga saat ini masih belum berani menetapkan pengemudi ojol sebagai pekerja. Seharusnya sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengemudi ojol berhak atas status pekerja. 

Dengan status pekerja, pengemudi ojol berhak mendapatkan upah minimum setiap bulannya, upah lembur, jam kerja 8 jam, hari istirahat, jaminan sosial hingga membentuk serikat pekerja.

Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1753654/menhub-klaim-pendapatan-sopir-ojol-naik-berkat-motor-listrik-spai-ungkap-sebaliknya

Selasa, 18 April 2023

Jokowi Bagikan Sembako ke Pengemudi Ojol, SPAI: Seharusnya Jadi Contoh Kementerian Ketenagakerjaan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menanggapi soal pembagian Sembako oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada ratusan pengemudi ojek online (Ojol). Menurutnya, hal tersebut seharusnya menjadi contoh bagi Kementerian Ketenagakerjaan untuk lebih memperhatikan nasib para pengemudi Ojol.  

"Seharusnya dijadikan contoh oleh Kementerian Ketenagakerjaan, bukan justru menyatakan bahwa pengemudi Ojol tidak berhak mendapatkan THR dengan alasan hubungan kemitraan," tutur Lily kepada Tempo pada Senin, 17 April 2023. 

Lily menilai hubungan kemitraan yang ditetapkan sepihak oleh perusahaan angkutan online atau aplikator hanya untuk menutupi hubungan kerja yang sesungguhnya terjadi.  Alhasil, aplikator memperoleh profit dengan mengabaikan hak-hak pekerja Ojol. 

Lily mengungkapkan selama ini aplikator telah mengabaikan hak para pengemudi seperti upah minimum, jam kerja 8 jam, upah lembur, cuti haid dan melahirkan. Ditambah tidak adanya hak membentuk serikat pekerja seperti yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

Menurut Lily, seharusnya hubungan antara aplikator dengan pengemudi Ojol memenuhi tiga unsur hubungan kerja yaitu pekerjaan, perintah dan upah. Begitupun terhadap pengemudi angkutan online lainnya seperti kurir, baik roda dua maupun roda empat. 

Ketiga unsur tersebut yang diatur Undang-undang Ketenagakerjaan, dalam praktiknya telah ditetapkan aplikator di dalam aplikasi yang digunakan pengemudi saat menjalankan pekerjaan.  Alhasil, customer tidak dapat berinteraksi dengan pengemudi Ojol tanpa aplikasi buatan aplikator.

Karena itu, semua perintah yang ada di dalam aplikasi wajib dijalankan oleh pengemudi Ojol. Imbasnya, bila pekerjaan mengantarkan penumpang, barang, dan makanan tidak diselesaikan sesuai ketentuan di aplikasi, pengemudi Ojol akan terkena sanksi. Di antaranya sanksi denda, suspend, hingga putus mitra atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Ini jelas menandakan bahwa kendali penuh ada di dalam aplikasi yang diatur oleh aplikator," ucap Lily. Kondisi tersebut membuat pengemudi Ojol tidak bebas untuk melakukan pekerjaan di dalam aplikasi karena ketiga unsur hubungan kerja tersebut telah ditetapkan oleh aplikator.

Karena itu, ia menilai momen menjelang lebaran tahun ini adalah kesempatan bagi Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan sebagai pembantu Presiden untuk membuktikan bahwa negara hadir memenuhi hak-hak pekerja. Ia berharap upaya itu dilakukan dengan menetapkan status pekerja bagi pengemudi Ojol, bukan mitra aplikator. Sehingga, para pengemudi Ojol bisa mendapatkan haknya termasuk tunjangan hari raya. 

Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1716347/jokowi-bagikan-sembako-ke-pengemudi-ojol-spai-seharusnya-jadi-contoh-kementerian-ketenagakerjaan