Rabu, 01 Mei 2024

Hari Buruh, Pengemudi Ojol dan Taksi Online Tuntut Jadi Pekerja Tetap

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menilai peringatan hari buruh tahun ini merupakan momentum bagi pengemudi angkutan online roda dua dan roda empat untuk menuntut status sebagai pekerja tetap, bukan lagi mitra. Pasalnya, status mitra dinilai lebih banyak merugikan pengemudi.  

Lily mencontohkan jam kerja panjang yang harus dilalui pengemudi ojol dan kurir. Mereka dipaksa aplikasi untuk bekerja hingga 18 jam tanpa order dan penghasilan yang pasti. Hal itu dilakukan setiap hari tanpa ada libur ataupun cuti. Ditambah lagi dengan tarif yang murah dan potongan aplikator melebihi batas 20%, bahkan hingga 70%. 

"Padahal jam kerja 8 jam sudah diperjuangkan sejak tahun 1886 oleh kaum buruh di Amerika Serikat. Kita menjadi miris karena saat ini menunjukkan bahwa kondisi kerja semakin memburuk bagaikan perbudakan modern dengan jam kerja hingga belasan jam," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (1/5). 

Dia mengatakan, pengemudi ojol tidak mendapatkan haknya sebagai pekerja karena masih berstatus hubungan kemitraan. Kondisi tersebut juga menyebabkan pengemudi ojol dan kurir tidak bisa mendapatkan tunjangan hari raya seperti alasan yang dikemukakan Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.

Untuk itu dalam Aksi May Day kali ini SPAI yang tergabung dalam GEBRAK (Gerakan Buruh Bersama Rakyat) menuntut Kementerian Ketenagakerjaan segera menetapkan status pengemudi alokasi online sebagai pekerja tetap. Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan hak-hak pekerja.

"Selama ini kami hanya sebagai budak tanpa mendapatkan upah yang layak setiap bulan," ujarnya.

Lily mengatakan, pengemudi ojol juga tidak terlindungi oleh jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya dibayarkan oleh aplikator. Dengan demikian ketika pengemudi ojol sakit atau kecelakaan dan tidak dapat bekerja, otomatis tidak mendapatkan penghasilan karena tidak terlindungi oleh BPJS. Selain itu, pengemudi ojol dan kurir tidak mendapatkan cuti tahunan maupun cuti haid dan cuti melahirkan bagi pengemudi perempuan.

"Kami juga menuntut hak untuk mendirikan serikat pekerja sehingga kami mempunyai kekuatan koletif untuk perundingan melawan sanksi suspend dan putus mitra yang selama ini dilakukan secara sewenang-wenang oleh aplikator," kata Lily.

Dalam Mayday kali ini, SPAI  kami menuntut Kementerian Ketenagakerjaan untuk menepati janjinya membuat peraturan yang melindungi pekerja angkutan online, bukan membela pengusaha seperti halnya Omnibus Law. Mereka mendesak agar hubungan kemitraan dihapuskan dan digantikan dengan hubungan kerja agar pengemudi ojol dan kurir mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja tetap sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dibahas Kemenaker 

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan berencana mengatur hubungan kerja kemitraan buntut ramai pembahasan terkait THR untuk ojek online atau ojol.  Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjadwalkan pembahasan aturan tentang hubungan pengemudi ojek daring dan aplikator tersebut mulai bulan depan.

Salah satu topik yang akan dibahas dalam aturan tersebut adalah pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan pada pengemudi ojek daring. Untuk diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 mengatur THR  keagamaan hanya diberikan pada pekerja dengan kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Sementara itu, hubungan kerja pengemudi ojek daring dan aplikator adalah kemitraan.

"Aturan baru ini sudah kami siapkan sesuai arahan dari Komisi IX DPR. Mereka minta kesejahteraan pengemudi ojek daring ditambah THR Keagamaan," kata Afriansyah di Gedung Vokasi Kemenaker, Kamis (4/4). Afriansyah menjadwalkan pembahasan awal beleid anyar tersebut dilakukan setelah Hari Buruh Nasional pada 1 Mei 2024.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, posisi pemerintah saat ini hanya sebatas imbauan ke aplikator untuk memberikan THR pada pengemudi ojek daring. Dengan kata lain, aplikator tidak wajib membayarkan thr dan tidak akan terkena sanksi jika tidak memberikan THR. 

Indah menilai aplikator ojek daring sejauh ini telah memberikan beberapa insentif selama Ramadan, seperti service motor dan mobil gratis. Selain itu, Indah mencatat pengemudi ojek daring akan mendapatkan bonus jika bekerja mendekati waktu buka puasa. "Kalau semua insentif itu diubah, kesejahteraan pengemudi ojek daring akan sedikit lebih baik," kata Indah.

Sumber: https://katadata.co.id/digital/startup/6631e81168001/hari-buruh-pengemudi-ojol-dan-taksi-online-tuntut-jadi-pekerja-tetap



Rabu, 20 Maret 2024

Serikat Pekerja Tolak Skema THR Ojol dan Kurir Berupa Insentif

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak skema pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berupa insentif. 

Ketua SPAI Lily Pujiati menilai pemberian THR berupa insentif bagi para pengemudi yang menyelesaikan orderan saat Lebaran sebagaimana yang pernah diterapkan tahun sebelumnya bukanlah THR. 

Pasalnya, pengemudi wajib menjalankan pekerjaan untuk mendapatkan insentif tersebut. Sementara THR yang diinginkan seharusnya diberikan kepada seluruh pengemudi tanpa harus menjalankan orderan. 

"Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, kami menolak aturan aplikator dalam pemberian insentif Lebaran. Hal itu jelas bukanlah THR," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/3/2024).  

Selain itu, dia menegaskan, pembayaran THR seharusnya dilakukan secara penuh dan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. 

Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

"Untuk itu kami akan melakukan pemantauan bersama komunitas dan serikat pekerja ojol dan kurir dengan membuka Layanan Pengaduan THR," ucapnya. 

Selain THR, SPAI juga meminta agar perusahaan memberikan hak bagi pengemudi untuk mendapatkan hari libur untuk berkumpul bersama keluarga dan saudara di Hari Raya Keagamaan. 

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan para pengemudi ojol dan kurir berhak mendapatkan THR keagamaan.


Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, hal ini lantaran pengemudi ojol dan kurir logistik termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, Senin (18/3/2024). 

Indah menyebutkan, pihaknya telah memberitahukan informasi ini ke para aplikator atau penyedia platform ojol untuk membayar THR kepada para pengemudinya. 

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital. Pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," ucap Indah.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2024/03/20/125343526/serikat-pekerja-tolak-skema-thr-ojol-dan-kurir-berupa-insentif?page=1 

Selasa, 10 Oktober 2023

Ribuan Ojol Demo Tolak Jam Kerja Diatur dan Minta Jadi Karyawan

Pengemudi ojek online atau ojol berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (10/10). Mereka menolak kebijakan mengatur jam kerja, dan meminta status mitra diubah menjadi karyawan.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI Lily Pujiati menyampaikan, jumlah pengemudi ojol yang mengikuti demo sekitar 1.500. Aksi ini diikuti oleh berbagai organisasi ojek online di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek, di antaranya:

  1.  SPAI
  2. Maluku Online Bersatu Nusantara
  3. Go Graber Indonesia
  4. Pejuang Aspal Nusantara
  5. Aliansi Ojol Indonesia
  6. Garis Keras Maxim Jabodetabek

Lily menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker berencana membuat aturan terkait kemitraan atau tenaga kerja luar hubungan kerja (TKLHK). Beberapa media melaporkan, setidaknya ada lima poin yang diatur dalam regulasi anyar tersebut, di antaranya:

  1.  Ada persyaratan kerja, seperti minimal berusia 18 tahun dan memenuhi kualifikasi
  2. Imbal hasil mencakup komisi, insentif atau bonus yang harus disepakati oleh perusahaan dengan mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol
  3. Jam kerja, tidak boleh lebih dari 12 jam per hari. Jika lebih, maka aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive harus menonaktifkan aplikasi driver taksi maupun ojek online atau ojol.
  4. Jaminan sosial. Aplikator wajib mendaftarkan driver taksi maupun ojek online alias ojol dan kurir dalam program jaminan sosial sebagai peserta bukan penerima upah.
  5. Keselamatan dan kesehatan kerja. Ada syarat-syarat terkait keselamatan dan kesehatan kerja.

SPAI menolak rencana Kemenaker mengatur jam kerja pengemudi taksi dan ojek online alias ojol. “Sebab, tanpa adanya kepastian pendapatan,” kata Lily kepada Katadata.co.id, Selasa (10/10).

Setidaknya ada tiga tuntutan pengemudi taksi maupun ojek online alias ojol terkait jam kerja, yakni:

  1.  Tolak rencana Kemenaker yang akan membatasi jam narik ojol selama 12 jam 
  2. Tolak rencana Kemenaker yang akan mematikan aplikasi ojol selama satu hari dalam seminggu 
  3. Tolak rencana Kemenaker yang akan mematikan aplikasi ojol selama 30 menit setelah dua jam onbid

Terlebih lagi, jika regulasi tersebut masih menetapkan pengemudi taksi dan ojek online alias ojol sebagai mitra aplikator, bukan karyawan. Maka pengaturan jam kerja bisa berdampak terhadap pendapatan mereka.

Dalam demo kali ini, para pengemudi taksi maupun ojek online alias ojol juga mengeluhkan perbedaan tarif layanan berbagi tumpangan atau ride hailing dengan pengantaran makanan maupun barang.

“Ini diperparah dengan aturan tarif Rp 5 ribu untuk pengantaran makanan,” ujar Lily. Menurutnya, kebijakan terkait tarif dan diskon pengiriman ini mengeksploitasi mitra driver taksi maupun ojek online alias ojol.

“Tarif dan diskon tersebut belum menghitung macet, penutupan jalan, banjir, bensin, serta waktu dan tenaga yang ditanggung oleh pengemudi,” Lily menambahkan.

Belum lagi, aplikator bisa memberikan sanksi berupa suspend atau pembekuan akun sementara, denda hingga pemutusan mitra. Skema ini dinilai merugikan pengemudi.

Oleh karena itu, ia mereka juga menuntut agar status pengemudi taksi maupun ojek online alias ojol diubah dari mitra menjadi karyawan.

“Dengan begitu, kami bisa mendapatkan kepastian pendapatan dengan adanya upah minimum, kondisi kerja yang layak delapan jam kerja, empat jam lembur dalam enam hari kerja, dan hak-hak sebagai pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sumber: https://katadata.co.id/digital/startup/6525200283dbe/ribuan-ojol-demo-tolak-jam-kerja-diatur-danminta-jadi-karyawan