Rabu, 20 Maret 2024

Serikat Pekerja Tolak Skema THR Ojol dan Kurir Berupa Insentif

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak skema pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berupa insentif. 

Ketua SPAI Lily Pujiati menilai pemberian THR berupa insentif bagi para pengemudi yang menyelesaikan orderan saat Lebaran sebagaimana yang pernah diterapkan tahun sebelumnya bukanlah THR. 

Pasalnya, pengemudi wajib menjalankan pekerjaan untuk mendapatkan insentif tersebut. Sementara THR yang diinginkan seharusnya diberikan kepada seluruh pengemudi tanpa harus menjalankan orderan. 

"Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, kami menolak aturan aplikator dalam pemberian insentif Lebaran. Hal itu jelas bukanlah THR," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/3/2024).  

Selain itu, dia menegaskan, pembayaran THR seharusnya dilakukan secara penuh dan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. 

Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

"Untuk itu kami akan melakukan pemantauan bersama komunitas dan serikat pekerja ojol dan kurir dengan membuka Layanan Pengaduan THR," ucapnya. 

Selain THR, SPAI juga meminta agar perusahaan memberikan hak bagi pengemudi untuk mendapatkan hari libur untuk berkumpul bersama keluarga dan saudara di Hari Raya Keagamaan. 

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan para pengemudi ojol dan kurir berhak mendapatkan THR keagamaan.


Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, hal ini lantaran pengemudi ojol dan kurir logistik termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, Senin (18/3/2024). 

Indah menyebutkan, pihaknya telah memberitahukan informasi ini ke para aplikator atau penyedia platform ojol untuk membayar THR kepada para pengemudinya. 

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital. Pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," ucap Indah.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2024/03/20/125343526/serikat-pekerja-tolak-skema-thr-ojol-dan-kurir-berupa-insentif?page=1 

Selasa, 10 Oktober 2023

Ribuan Ojol Demo Tolak Jam Kerja Diatur dan Minta Jadi Karyawan

Pengemudi ojek online atau ojol berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (10/10). Mereka menolak kebijakan mengatur jam kerja, dan meminta status mitra diubah menjadi karyawan.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI Lily Pujiati menyampaikan, jumlah pengemudi ojol yang mengikuti demo sekitar 1.500. Aksi ini diikuti oleh berbagai organisasi ojek online di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek, di antaranya:

  1.  SPAI
  2. Maluku Online Bersatu Nusantara
  3. Go Graber Indonesia
  4. Pejuang Aspal Nusantara
  5. Aliansi Ojol Indonesia
  6. Garis Keras Maxim Jabodetabek

Lily menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker berencana membuat aturan terkait kemitraan atau tenaga kerja luar hubungan kerja (TKLHK). Beberapa media melaporkan, setidaknya ada lima poin yang diatur dalam regulasi anyar tersebut, di antaranya:

  1.  Ada persyaratan kerja, seperti minimal berusia 18 tahun dan memenuhi kualifikasi
  2. Imbal hasil mencakup komisi, insentif atau bonus yang harus disepakati oleh perusahaan dengan mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol
  3. Jam kerja, tidak boleh lebih dari 12 jam per hari. Jika lebih, maka aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive harus menonaktifkan aplikasi driver taksi maupun ojek online atau ojol.
  4. Jaminan sosial. Aplikator wajib mendaftarkan driver taksi maupun ojek online alias ojol dan kurir dalam program jaminan sosial sebagai peserta bukan penerima upah.
  5. Keselamatan dan kesehatan kerja. Ada syarat-syarat terkait keselamatan dan kesehatan kerja.

SPAI menolak rencana Kemenaker mengatur jam kerja pengemudi taksi dan ojek online alias ojol. “Sebab, tanpa adanya kepastian pendapatan,” kata Lily kepada Katadata.co.id, Selasa (10/10).

Setidaknya ada tiga tuntutan pengemudi taksi maupun ojek online alias ojol terkait jam kerja, yakni:

  1.  Tolak rencana Kemenaker yang akan membatasi jam narik ojol selama 12 jam 
  2. Tolak rencana Kemenaker yang akan mematikan aplikasi ojol selama satu hari dalam seminggu 
  3. Tolak rencana Kemenaker yang akan mematikan aplikasi ojol selama 30 menit setelah dua jam onbid

Terlebih lagi, jika regulasi tersebut masih menetapkan pengemudi taksi dan ojek online alias ojol sebagai mitra aplikator, bukan karyawan. Maka pengaturan jam kerja bisa berdampak terhadap pendapatan mereka.

Dalam demo kali ini, para pengemudi taksi maupun ojek online alias ojol juga mengeluhkan perbedaan tarif layanan berbagi tumpangan atau ride hailing dengan pengantaran makanan maupun barang.

“Ini diperparah dengan aturan tarif Rp 5 ribu untuk pengantaran makanan,” ujar Lily. Menurutnya, kebijakan terkait tarif dan diskon pengiriman ini mengeksploitasi mitra driver taksi maupun ojek online alias ojol.

“Tarif dan diskon tersebut belum menghitung macet, penutupan jalan, banjir, bensin, serta waktu dan tenaga yang ditanggung oleh pengemudi,” Lily menambahkan.

Belum lagi, aplikator bisa memberikan sanksi berupa suspend atau pembekuan akun sementara, denda hingga pemutusan mitra. Skema ini dinilai merugikan pengemudi.

Oleh karena itu, ia mereka juga menuntut agar status pengemudi taksi maupun ojek online alias ojol diubah dari mitra menjadi karyawan.

“Dengan begitu, kami bisa mendapatkan kepastian pendapatan dengan adanya upah minimum, kondisi kerja yang layak delapan jam kerja, empat jam lembur dalam enam hari kerja, dan hak-hak sebagai pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sumber: https://katadata.co.id/digital/startup/6525200283dbe/ribuan-ojol-demo-tolak-jam-kerja-diatur-danminta-jadi-karyawan


Selasa, 01 Agustus 2023

SPAI Nilai Rancangan Aturan Perlindungan Sopir Ojol dan Kurir Bersifat Eksploitatif

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati menanggapi soal penyusunan aturan perlindungan tenaga kerja luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Dia menilai regulasi yang tengah digodok Kementerian Ketenagakerjaan itu justru eksploitatif dan mengaburkan hubungan kerja antara aplikator dengan pengemudi ojol dan kurir.

"Karena dalam peraturan tersebut masih menerapkan imbal hasil yang selama ini sarat akan potongan aplikator yang sangat besar melebihi ketentuan," ujar Lily dalam keterangannya kepada Tempo, Senin, 31 Juli 2023. 

Selain itu, Lily mengungkapkan potongan tersebut dilakukan sepihak dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kepentingan aplikator. Seharusnya, menurut SPAI, peraturan tersebut menetapkan pengemudi dan kurir sebagai penerima upah minimum selayaknya pekerja pada umumnya.

SPAI juga menolak ketentuan jam kerja selama 12 jam. Pasalnya, aturan itu memberatkan pengemudi dan kurir serta bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan. Karena itu, SPAI menyarankan ketentuan delapan jam kerja dan tambahan jam lembur maksimal tiga jam dengan persetujuan pengemudi. 

Ia berujar ketentuan delapan jam kerja ini berlaku untuk lima hari kerja dalam seminggu. Lily pun menggarisbawahi pemerintah perlu menjamin para sopir ojol dan kurir mendapatkan upah kerja lembur. 

Lebih lanjut, SPAI menekankan perlunya aturan ihwal hak pengemudi dan kurir perempuan dalam mendapatkan cuti haid, cuti melahirkan, dan cuti keguguran. Serta kesempatan untuk menyusui anaknya. Aplikator juga dinilai wajib membayar upah secara penuh dalam setiap cuti tersebut.

SPAI juga menolak jaminan sosial dengan status bukan penerima upah. Sebaliknya, menurut Lily, pengemudi dan kurir berhak atas jaminan sosial selayaknya pekerja penerima upah dengan ketentuan iuran dibayarkan oleh perusahaan atau aplikator. 

Adapun jaminan sosial yang diminta SPAI mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan. SPAI juga menuntut hak membentuk serikat pekerja bagi pengemudi ojol dan kurir. 

"Agar pengemudi ojol tidak semena-mena diberikan sanksi suspend atau putus mitra sepihak dari aplikator," kata Lily. Selain itu, ia menegaskan pengemudi berhak melakukan perundingan bersama atas regulasi yang sedang disusun. Sebab, SPAI menilai selama ini ketentuan yang ada kerap merugikan pihak sopir ojol dan kurir lantaran ditetapkan sepihak oleh aplikator.

Ia kembali mendorong agar pemerintah menetapkan hubungan kerja antara aplikator dengan pengemudi dan kurir, bukan lagi hubungan kemitraan. Sehingga pengemudi ojol dan kurir mendapatkan hak-haknya secara penuh sebagai pekerja sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan.

Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1754503/spai-nilai-rancangan-aturan-perlindungan-sopir-ojol-dan-kurir-bersifat-eksploitatif