Selasa, 18 April 2023

Jokowi Bagikan Sembako ke Pengemudi Ojol, SPAI: Seharusnya Jadi Contoh Kementerian Ketenagakerjaan

TEMPO.COJakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menanggapi soal pembagian Sembako oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada ratusan pengemudi ojek online (Ojol). Menurutnya, hal tersebut seharusnya menjadi contoh bagi Kementerian Ketenagakerjaan untuk lebih memperhatikan nasib para pengemudi Ojol.  

"Seharusnya dijadikan contoh oleh Kementerian Ketenagakerjaan, bukan justru menyatakan bahwa pengemudi Ojol tidak berhak mendapatkan THR dengan alasan hubungan kemitraan," tutur Lily kepada Tempo pada Senin, 17 April 2023. 

Lily menilai hubungan kemitraan yang ditetapkan sepihak oleh perusahaan angkutan online atau aplikator hanya untuk menutupi hubungan kerja yang sesungguhnya terjadi.  Alhasil, aplikator memperoleh profit dengan mengabaikan hak-hak pekerja Ojol. 

Lily mengungkapkan selama ini aplikator telah mengabaikan hak para pengemudi seperti upah minimum, jam kerja 8 jam, upah lembur, cuti haid dan melahirkan. Ditambah tidak adanya hak membentuk serikat pekerja seperti yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

Menurut Lily, seharusnya hubungan antara aplikator dengan pengemudi Ojol memenuhi tiga unsur hubungan kerja yaitu pekerjaan, perintah dan upah. Begitupun terhadap pengemudi angkutan online lainnya seperti kurir, baik roda dua maupun roda empat. 

Ketiga unsur tersebut yang diatur Undang-undang Ketenagakerjaan, dalam praktiknya telah ditetapkan aplikator di dalam aplikasi yang digunakan pengemudi saat menjalankan pekerjaan.  Alhasil, customer tidak dapat berinteraksi dengan pengemudi Ojol tanpa aplikasi buatan aplikator.

Karena itu, semua perintah yang ada di dalam aplikasi wajib dijalankan oleh pengemudi Ojol. Imbasnya, bila pekerjaan mengantarkan penumpang, barang, dan makanan tidak diselesaikan sesuai ketentuan di aplikasi, pengemudi Ojol akan terkena sanksi. Di antaranya sanksi denda, suspend, hingga putus mitra atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Ini jelas menandakan bahwa kendali penuh ada di dalam aplikasi yang diatur oleh aplikator," ucap Lily. Kondisi tersebut membuat pengemudi Ojol tidak bebas untuk melakukan pekerjaan di dalam aplikasi karena ketiga unsur hubungan kerja tersebut telah ditetapkan oleh aplikator.

Karena itu, ia menilai momen menjelang lebaran tahun ini adalah kesempatan bagi Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan sebagai pembantu Presiden untuk membuktikan bahwa negara hadir memenuhi hak-hak pekerja. Ia berharap upaya itu dilakukan dengan menetapkan status pekerja bagi pengemudi Ojol, bukan mitra aplikator. Sehingga, para pengemudi Ojol bisa mendapatkan haknya termasuk tunjangan hari raya. 

Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1716347/jokowi-bagikan-sembako-ke-pengemudi-ojol-spai-seharusnya-jadi-contoh-kementerian-ketenagakerjaan


Selasa, 13 September 2022

Tarif Ojol Naik, Serikat Pekerja Sebut Aplikator Langgar Aturan Biaya Layanan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, perusahaan aplikator masih melanggar aturan biaya sewa aplikasi yang telah ditetapkan pemerintah menjadi 15 persen.

Ia mengatakan, biaya sewa aplikasi yang dilanggar mencapai hingga 30 persen.

"Kenaikan tarif ternyata masih dilanggar aplikator. Potongan aplikator yang seharusnya 15 persen dilanggar hingga mencapai 30 persen," kata Lily saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/9/2022).

Lily menjelaskan, saat pengemudi ojol mengantarkan penumpang ke tujuan dengan total biaya Rp 15.000, pengemudi hanya mendapatkan imbalan Rp 10.400 karena adanya potongan aplikator lebih dari 15 persen.

Karenanya, ia meminta perusahaan aplikator untuk menurunkan biaya sewa aplikasi menjadi 10 persen.

"Dan pemerintah harus tegas memberi sanksi bagi aplikator yang melanggar," ujarnya.

Tak hanya itu, Lily meminta perusahaan aplikator untuk membayar ganti rugi atas biaya sewa aplikasi yang tak sesuai ketentuan.

Selain itu, ia menuntut agar tarif ojol ini berlaku untuk seluruh layanan pengantaran, barang, makanan dan penumpang.

"Kenaikan tarif ini tidak akan mensejahterakan ojol bila terjadi diskriminasi dalam setiap layanan pengantaran tersebut. Dan juga kami mendesak pemerintah menetapkan tarif sesuai kondisi daerah masing-masing dengan melibatkan driver ojol," tuturnya.

Lebih lanjut, Lily mendorong pemerintah untuk menetapkan status pengemudi ojol sebagai pekerja tetap sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Dengan status sebagai pekerja tetap khususnya Driver perempuan berhak untuk mendapatkan cuti haid, hamil, melahirkan, keguguran. Sehingga saat cuti, ojol perempuan tidak kehilangan pendapatannya," ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif baru ojol menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kemenhub juga menetapkan biaya sewa penggunaan aplikasi menjadi 15 persen.

Berikut rincian tarif ojol berlaku efektif 10 September 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km

• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/km

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550/km

• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300/km

• Baya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000

Editor : Yoga Sukmana 

Selasa, 06 September 2022

Pertemuan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) & Kantor Staf Presiden (KSP)

Pertemuan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) dan Kantor Staf Presiden (KSP). Foto: SPAI



 Pada 5 September 2022, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) telah bertemu dan berdiskusi dengan KSP.


Ada beberapa hal yang disampaikan SPAI dalam pertemuan tersebut: 


- SPAI menuntut aplikator untuk menurunkan potongan aplikator max. 10% karena selama ini potongan 20% sangat memberatkan ojol, bahkan banyak terjadi potongan hingga 46%.


- SPAI meminta pemerintah untuk membuat forum tripartit yang menghadirkan aplikator & driver ojol dengan KSP sebagai mediator.


- SPAI mendesak pemerintah untuk menetapkan status ojol sebagai Pekerja Tetap, bukan Mitra, sesuai ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan agar hak-hak ojol sebagai pekerja terpenuhi.


- SPAI menuntut komitmen pemerintah dalam mengeluarkan peraturan yang berpihak kepada ojol, termasuk soal tarif baru ojol yang tanpa kejelasan waktu pelaksanaannya hingga kenaikan harga BBM yang memberatkan ojol.


- SPAI menyampaikan aspirasi kawan-kawan ojol terkait aturan, tindakan sepihak dan pelanggaran aplikator yang sangat merugikan pekerja angkutan online yang menciptakan kondisi kerja yang tidak layak.


Setelah mendengar aspirasi di atas, KSP berjanji akan menindaklanjuti ke Kementerian terkait sesuai tugas & wewenang KSP.