Rabu, 31 Agustus 2022

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Tolak Kenaikan Harga BBM, Ini Alasannya

Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Penolakan kenaikan harga Pertalite merupakan satu dari lima tuntutan SPAI kepada pemerintah di tengah rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) dan harga BBM. 

"Karena ini akan semakin memberatkan pengemudi ojol [yang] telah menanggung biaya operasional harian. Dan juga otomatis akan memberatkan masyarakat juga dan akan berdampak pada penurunan order," ujar Ketua SPAI Lily Pujiati, Rabu (31/8/2022). 

Di sisi lain, SPAI juga meminta agar potongan biaya sewa aplikasi yang dibebankan kepada mitra pengemudi ojol diturunkan menjadi 10 persen. Hal itu juga merupakan permintaan SPAI kepada regulator, dalam hal ini Kemenhub, karena biaya operasi yang sudah dibebani kepada pengemudi untuk parkir, pulsa, ganti biaya ban, suku cadang, dan lain-lain.

Saat ini, Kemenhub mengatur besaran biaya sewa aplikasi yang dibebankan kepada mitra pengemudi yakni paling tinggi 20 persen. "Selain itu kami menuntut agar pemerintah menindak dan memberikan sanksi tegas kepada aplikator yang melakukan pemotongan melebihi 20 persen," terang Lily.

Selain penolakan terhadap kenaikan harga BBM dan besaran biaya sewa aplikasi saat ini, SPAI turut menuntut agar tarif ojol baru yang akan diterapkan nantinya meliputi layanan pengantaran barang dan makanan juga. 

Serikat juga meminta agar pengemudi angkutan online diakui dan diangkat sebagai pekerja tetap. 

Saat ini, Kemenhub masih menunggu kepastian kenaikan harga BBM yang akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo. Kenaikan harga BBM akan menjadi salah satu pertimbangan dari kenaikan tarif ojol, yang kini ditunda sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. "Kita menunggu perkembangan dan situasi dan masukan. [Pengumuman kenaikan harga BBM] salah satunya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno kepada Bisnis, Rabu (31/8/2022). 

Kamis, 25 Agustus 2022

Mogok Nasional Pekerja Ojol Mengawal Kenaikan Tarif dan Kesejahteraan

Aksi Serikat Pekerja Angkutan Indonesia menuntut Status Pekerja, Bukan Mitra (Foto: SPAI)


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia menyerukan kepada Pekerja Ojek Online (Ojol) untuk Mogok Nasional pada 29 Agustus 2022.


Aksi ini dilakukan untuk mengawal janji pemerintah menaikkan tarif ojol pada layanan: barang, makanan dan penumpang.


Sebelumnya pemerintah telah ingkar janji dengan menunda kenaikan yang seharusnya berlaku pada 14 Agustus yang lalu. Ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564/2022 tidak berpihak kepada Pekerja Ojol.


Selain itu kami juga menuntut penurunan potongan aplikator maksimal 10%. Karena saat ini pekerja ojol sudah dibebani oleh biaya bahan bakar minyak (BBM), biaya parkir, biaya pulsa, biaya perawatan kendaraan, biaya spare part, dan biaya lainnya.


Kesejahteraan pekerja ojol seharusnya telah dijamin negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa pemerintah menjamin hak pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.  


Atas dasar konstitusi, kami menuntut pengemudi angkutan online diakui dan diangkat sebagai Pekerja Tetap. Selain itu di negara lain, pekerja angkutan online sudah diangkat sebagai pekerja tetap dengan upah minimum layak. Karena selama ini status mitra dijadikan alat eksploitasi terhadap pekerja ojol dengan tidak diberikan hak-haknya sebagai pekerja.


Selama ini hak-hak driver sebagai pekerja dihilangkan. Tidak ada jaminan waktu dan hari kerja karena harus bekerja lebih dari 8 jam seminggu penuh untuk dapat memenuhi kebutuhan keluarga. Tidak mendapatkan jaminan pendapatan setara upah yang layak.  


Bagi pengemudi perempuan tidak mendapatkan hak cuti haid, menyusui, melahirkan dan keguguran. Kebebasan berserikat dengan mendirikan serikat pekerja bagi pengemudi ojol juga tidak diakui oleh perusahaan angkutan online (aplikator).     


Jakarta, 26 Agustus 2022

Lily Pujiati

Ketua, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia - SPAI

081387385506


Email: serikatpai@gmail.com

Twitter: SPAIbersatu 

Pengaduan: 081511982590 (WA)

Minggu, 21 Agustus 2022

Diskusi SPAI dengan Menteri Komunikasi Timor Leste

Diskusi Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) dengan Menteri Komunikasi Timor Leste (Foto: SPAI)


Minggu, 21 Agustus 2022, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) bertemu dengan Mericio Juvinal dos Reis "Akara", Secretary of State for Communications (SECOMS) Timor Leste. Jabatan ini di Indonesia dikenal sebagai Menteri Komunikasi.


Dalam kesempatan itu kami saling bertukar pandangan tentang pengemudi angkutan online di kedua negara, Timor Leste dan Indonesia.


Masing-masing negara memiliki konteksnya tersendiri. Timor Leste memiliki satu perusahaan angkutan online yang baru berkembang. Sementara di Indonesia sudah lebih dahulu ada.

Sesi Foto Bersama Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) dengan Menteri Komunikasi Timor Leste (Foto: SPAI)


Semoga sharing pengalaman dan informasi dari diskusi ini dapat terus berlanjut di masa mendatang. 


A Luta Continua!




Minggu, 14 Agustus 2022

Hukum Dipermainkan, Kepastian Tarif Ojol Dipertanyakan

 

Foto: Aksi SPAI 10 Agustus 2022 di DPR RI (dok.SPAI)

Kenaikan Tarif Ojek Online (Ojol) hanya tinggal janji.  Bermula pada 4 Agustus 2022 ditetapkannya Keputusan Menteri Perhubungan No. 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

 

Sesuai aturan tersebut tarif baru akan diberlakukan pada 14 Agustus 2022.  Namun sehari sebelum pemberlakuan ada tanda-tanda kenaikan ditunda.  Malamnya tersebar Siaran Pers Kemenhub yang menyatakan pengunduran waktu menjadi tanggal 29 Agustus 2022.  Ketika dikonfirmasi kebenarannya, justru pihak Kemenhub tidak tahu-menahu dan balik bertanya dari mana asal dokumen tersebut.

 

Tidak hanya itu, Kemenhub mengeluarkan pernyataan di media pada Sabtu, 13 Agustus 2022 bahwa sangat dimungkinkan tanggal pemberlakuan mundur karena masih memerlukan waktu untuk sosialisasi. Ditambahkan pula bahwa kapan waktu pemberlakuan tarif baru belum bisa dipastikan.

 

Baru pada tanggal 14 Agustus 2022, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengeluarkan keterangan kepada media bahwa pemberlakuan tarif baru paling lambat dalam 25 hari kalender.

 

Dalam proses ini dapat dilihat bahwa pemerintah mempermainkan hukum yang dibuatnya sendiri.  Hal ini berimbas pada ketidakpastian apakah nanti tarif ojol akan dinaikkan sesuai aturan atau sebaliknya akan direvisi.  Lebih jauh lagi, pekerja angkutan online sudah hilang kepercayaan kepada pemerintah karena pelaksanaan kebijakan yang tidak pasti, tidak berpihak dan tidak mensejahterakan pengemudi.

 

Aturan lain yang tidak menjamin kesejahteraan driver adalah maksimum potongan aplikator (biaya sewa aplikasi) yang dibebankan kepada pengemudi sebesat 20%.  Tentu ini sangat memberatkan ojol karena sudah dibebani oleh biaya bahan bakar minyak (BBM), biaya parkir, biaya pulsa, biaya perawatan kendaraan, biaya spare part, dan biaya lainnya.  Kami menuntut penurunan  besaran potongan aplikator, maksimal 10%.

 

Saat ini kami telah menemukan pelanggaran tarif berdasar aturan sebelumnya (Kepmenhub 348/2019).  Untuk tarif antar barang dengan skema same day sebanyak 7 barang dengan 14 titik alamat hanya dihargai sebesar Rp. 39.200.   Untuk itu kami mengawal kenaikan tarif ojol dengan membuka Laporan Pengaduan Pelanggaran Tarif Ojol melalui Kanal Pengaduan di nomor WA: 081511982590 atau email: serikatpai@gmail.com.

 

Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin hak pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.  Atas dasar konstitusi, kami menuntut pengemudi angkutan online diakui dan diangkat sebagai Pekerja dengan status Pekerja Tetap.  Selain itu di negara lain, pengemudi angkutan online sudah diangkat sebagai pekerja tetap dengan upah minimum layak.  Karena selama ini status mitra dijadikan alat eksploitasi terhadap pengemudi ojol dengan tidak diberikan hak-haknya sebagai pekerja.

 

Selama ini hak-hak driver sebagai pekerja dihilangkan.  Tidak ada jaminan waktu dan hari  kerja karena harus bekerja lebih dari 8 jam seminggu penuh untuk dapat memenuhi kebutuhan keluarga.  Tidak mendapatkan jaminan pendapatan setara upah yang layak.  Bagi pengemudi perempuan tidak mendapatkan hak cuti haid, menyusui, melahirkan dan keguguran.  Kebebasan berserikat dengan mendirikan serikat pekerja bagi pengemudi ojol juga tidak dipenuhi oleh perusahaan angkutan online (aplikator).     

 

Bila pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan masih ingin mendapatkan kepercayaan driver ojol, buktikan dengan memberlakukan aturan yang pasti dan berpihak pada kesejahteraan pengemudi angkutan online.

 

Jakarta, 15 Agustus 2022

 

Lily Pujiati

(Ketua, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) 


Selasa, 09 Agustus 2022

SPAI Bentuk Kanal Pengaduan Mengawal Kenaikan Tarif Ojol


Kenaikan tarif adalah kemenangan pekerja ojol yang telah diperjuangkan menuntut kesejahteraan sejak 2015 oleh organisasi, komunitas ojol di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Batam, Padang dan kota lain di Indonesia.

Kemenangan ini harus terus kita kawal bersama-sama. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengawal dengan membuka Laporan Pengaduan Pelanggaran Tarif melalui Kanal Pengaduan di nomor WA: 081511982590  dan email: serikatpai@gmail.com.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022  tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, tarif baru akan berlaku selambatnya 14 Agustus 2022.

Peraturan tersebut menetapkan tiga sistem zonasi:

Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Besaran tarif zona I yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 dan Rp 11.500.

Besaran tarif zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 dan Rp 13.500.

Besaran tarif zona III yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 dan Rp 13.000.

Terhitung mulai 14 Agustus 2022, bukti-bukti pelanggaran tarif dapat dikirimkan ke Kanal Pengaduan di atas.


Lily Pujiati (Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia - SPAI)